Assalamu’alaikum wr wb,
Salam sejahtera untuk kita semua
Tulisan ini bermula dari kegundahan hati mendengar beberapa argumen yang sliwar-sliwer di dunia maya dan dunia nyata. Sehingga, hayuk kita kaji bersama. Aku bukan pakar ekonomi Islam, namun hanya mencoba menyampaikan apa yang aku peroleh di dalam perkuliahan dan kajian-kajian yang aku ikuti. Saat ini aku masih dalam masa studi magister ekonomi Islam di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya. Berbicara tentang halal dan haram memang memerlukan kajian fiqh yang mendalam, bahkan fiqh muamalah saja terkadang belum cukup, harus kita kaji hingga ushul fiqhnya dengan didukung kajian dari sirat nabi dan sebagainya. Terkait adanya perdebatan di dunia saat ini lah yang membuat aku begitu rindu hadirnya sosok Nabi Muhammad SAW. Mengingat masa-masa jaman Nabi Muhammad SAW masih ada, menentukan halal dan haram begitu bijaknya.
Masih ingat kisah pertama kali tentang haramnya Hamr atau alkohol yang memabukkan? Apakah Beliau langsung telak menghujat bahwa minum alkohol itu haram? Ternyata tidak. Jika kita kaji ulang, pengharaman minum-minuman keras waktu itu pun berproses. Awalnya, nabi hanya melarang tidak boleh shalat jika dalam kondisi mabuk. Waktu itu, para pemeluk Islam otomatis berpikir, bagaimana bisa shalat 5 waktu jika proses pemulihan dari mabuk ke sadar pun butuh waktu. Hingga lambat laun mereka sadar bahwa minum-minuman keras tidak diperkenankan. Kemudian, Beliau mengharamkan hamr tersebut. Ya, betapa bijaknya Beliau. Betapa rindunya kita akan sikap itu jika melihat kondisi saat ini, yang bukan ustadz, yang bukan ulama bahkan, mampu memberi justifikasi begitu saja membuat Islam dimata publik begitu alot, begitu kaku sehingga tak mampu melebur dan membuka pikiran. Padahal, Islam itu rahmatan lil ‘alamin, loh. Islam itu pemersatu, pendekatannya dengan damai.
Seiring perkembangan jaman, tentunya banyak perubahan yang terjadi salah satunya perubahan dalam bermuamalah, atau berkehidupan sehari-hari. Termasuk dalam setiap traksaksi-transaksi yang ada, utamanya dalam transaksi ekonomi, karena sekali lagi background pendidikan ku adalah ekonomi, aku tidak mampu membahas diluar itu. Terkait ekonomi, tentunya beragam inovasi muncul, salah satunya adalah dalam layanan jasa. Ya, saat ini sedang hits, jasa antar makanan dan juga belanjaan. Beberapa diantaranya ialah, Gofood, Grabfood, Gomart, dan lain sebagainya.
Jika kita cari di internet, ada beberapa statment menyatakan bahwa hukum dari transaksi ini adalah haram karena menggabungkan dua akad dalam satu transaksi. (bisa di baca di beberapa sumber)
Ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan,
- Alasan mengapa di haramkan menggabungkan dua akad bisa ditinjau (klik di sini)
- Apakah transaksi Gofood merupakan transaksi dua akad dalam satu transaksi?
Catatan pertama, mengapa di haramkan dua akad, sepemahaman ku akad yang dilarang ialah jual-beli dan hutang. Namun, mungkin juga jual-beli dan wakalah bil ujroh. Kenapa akad jual-beli dan hutang dilarang, karena misal si A memberi pinjaman kepada si B, namun si A juga menjual barang dan mewajibkan B membeli barang tersebut beserta labanya. Tentu ini sama halnya dengan riba, memberi pinjaman dengan bunga secara tidak langsung.
Lalu, bagaimana dengan transaksi Go-food? Apakah boleh?
Dalam kasus Gofood katakanlah, akad yang dimaksud ialah akad wakalah bil ujrah, wakalah artinya wakil misal dari pihak driver Gofood itu sendiri, kemudian ujroh itu imbalan, sehingga wakalah bil ujroh ialah mewakili dengan imbalan. Ini satu akad, ketika driver Gofood mengantarkan makanan ke pelanggan. Namun, ada akad lain yang dimaksud ialah jual beli, atau kita sering sebut dengan ba’i. Akad ini terjadi karena pihak Gofood melebihkan harga, atau istilahnya kulakan kepada pedagang.
Pertanyaannya, apakah ini satu transaksi? Seperti kasus si A dan si B tadi? Jawabannya ialah, bukan.
Dalam transaksi layanan antar makanan terdapat dua transaksi, transaksi pertama adalah pihak driver Gofood dengan pedagang, transaksi kedua ialah pihak driver Gofood dengan pelanggan. Dan insyaAllah ini halal.
Kenapa halal?
Sebenarnya menentukan halal dan haram suatu transaksi bisa dilihat dari kebermanfaatannya.
Apakah transaksi tersebut menimbulkan mudarat? Ataukah mempermudah?
Gambar di atas itu tugas UAS mata kuliah Filsafat Ilmu Ekonomi Islam tentang the body of knowledge Ilmu Ekonomi Islam. Mohon maaf kalau gambarnya seperti poster di TPA. Jujur, mau bagaimana lagi karena aku memang suka gambar-gambar yang lucu tersebut. Semoga tidak mengurangi makna dan pemahaman terkait isi tugas tersebut. Di dalamnya terdapat tujuan dari ekonomi Islam sendiri ialah mencapai falah dan mashlahah, falah bisa berarti kebutuhan dunia terpenuhi dan kemakmuran di akhirat juga. Sedangkan mashlahah berarti menimbulkan banyak kebermanfaatan. Mendalami apakah tindakan yang kita lakukan itu telah sesuai atau belum bisa dari 3 pendekatan, yaitu: mengamati, berpikir dan bertindak dan semua yang kita laksanakan harus sesuai dengan Al Quran dan hadist tentunya.
Jika kita tengok kisah haramnya perdagangan minuman keras dan narkoba misal, ini jelas banyak menimbulkan mudzarat walau ada manfaatnya bagi perekonomian, tentu dalam Islam dilarang. Namun, transaksi layanan antar makanan dinilai lebih besar manfaatnya dan belum ditemukan mudaratnya. Namun, ingat ya, akad walau halal tapi mencapaian yang tidak halal pun akan merusak akad, jadi walaupun halal usahakan juga halal secara menyeluruh. Cara memperolehnya, bahan pembuatnya, dan lain sebagainya. Jika dinilai layanan antar makanan ini terlalu ambil untung banyak, karena mengambil laba dan ujroh, bisa kita uraikan terlebih dahulu, banyak atau sedikit itu relatif, sesuai dengan kemampuan pelanggan, jika pelanggan memang merasa keberatan pasti dia tidak akan memesan. Lihat, betapa banyaknya yang terbantu dengan adanya layanan tersebut, insyaAllah tetap diperbolehkan, wallahu a’lam bishowab. Pendapat ini didukung dengan pendapat beberapa dosen Ekonomi Islam, termasuk dosen Fiqh yang telah aku ajak diskusi disetiap kesempatan. Terkecuali setelah tulisan ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa layanan tersebut haram, maka aku pun akan mencoba menaatinya.
Semoga perbedaan pendapat tetap menimbulkan keindahan, ya. Salam damai ~azr
Leave a Reply